AYOBOGOR.COM -- Setelah KJP Plus November 2023, kini KJP Plus Desember 2023 siap dicairkan Pemprov DKI Jakarta.
Tenang saja warga DKI Jakarta, karena KJP Plus Desember 2023 tidak akan cair molor seperti bulan lalu.
Nah, KJP Plus adalah bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa mengenyam pendidikan 12 tahun.
Uang yang didapatkan kemudian digunakan untuk banyak hal di bidang pendidikan, seperti membeli buku, sepatu, tas dan lain lain.
Nah, beberapa syarat penerima KJP Plus di antaranya:
1. Berusia peserta didik
2. Terdaftar di satuan pendidikan di DKI Jakarta
3. NIK berdomisili di DKI Jakarta.
4. Kriteria khusus
Nah, lantas apakah dana yang diterima berubah tidak seperti di bulan-bulan sebelumnya?
Berikut besaran dana yang diterima peserta KJP Plus Desember 2023, di halaman selanjutnya.