Peserta didik dapat menarik dana tunai KJP Plus melalui ATM Bank DKI atau Bank BTPN. Untuk menarik dana, peserta didik harus memiliki kartu ATM dan PIN.
Peserta didik juga dapat menggunakan dana KJP Plus secara non tunai melalui aplikasi JAKI atau merchant-merchant yang bekerja sama dengan KJP Plus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar dana KJP Plus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kelancaran pendidikan peserta didik.