Dana KJP Plus Tahap 2 Cair tapi Hanya Segini Besaran yang Bisa Ditarik Tunai

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 20:19 WIB
Segini nominal yang bisa ditarik dari pencairan KJP Plus Tahap 2  (Unsplash.com/Ed us)
Segini nominal yang bisa ditarik dari pencairan KJP Plus Tahap 2 (Unsplash.com/Ed us)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023.

Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap mulai 28 November 2023.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 sebanyak 576.263 peserta didik.

Baca Juga: Syarat Penerima Dana KJP Plus Desember Berubah? Segini Besaran Bantuan yang Diterima

Selain informasi mengenai pencairan dana, P4OP juga menyampaikan informasi tambahan terkait besaran dana yang bisa ditarik tunai.

Dijelaskan bahwa dana rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Adapun sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Berikut adalah besaran total dana KJP Plus Tahap 2 per jenjang pendidikan:

Baca Juga: 5 Daerah Penghasil Padi Tersubur di Sumatera Selatan, Ternyata Ogan Komering Ulu Timur Bukan Juaranya, tapi...

- SD/MI: Rp250.000

- SMP/MTs: Rp300.000

- SMA/MA: Rp420.000

- SMK: Rp450.000

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib saat Melawan PSM Makassar, Mendoza dan Beltrame Bisa Langsung Tampil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X