AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan dana KJP Plus Tahap 2 bulan November 2023.
Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap mulai 28 November 2023.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2023 sebanyak 576.263 peserta didik.
Baca Juga: Syarat Penerima Dana KJP Plus Desember Berubah? Segini Besaran Bantuan yang Diterima
Selain informasi mengenai pencairan dana, P4OP juga menyampaikan informasi tambahan terkait besaran dana yang bisa ditarik tunai.
Dijelaskan bahwa dana rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Adapun sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Berikut adalah besaran total dana KJP Plus Tahap 2 per jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp250.000
- SMP/MTs: Rp300.000
- SMA/MA: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persib saat Melawan PSM Makassar, Mendoza dan Beltrame Bisa Langsung Tampil