Cek Kartu KKS Anda, Alhamdulillah Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi di KKS Bank Ini

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 15:14 WIB
Cek Kartu KKS Anda, Alhamdulillah Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi di KKS Bank Ini (pxhere.com/Mohamad Trilaksono)
Cek Kartu KKS Anda, Alhamdulillah Bansos PKH dan BPNT Cair Lagi di KKS Bank Ini (pxhere.com/Mohamad Trilaksono)

AYOBOGOR.COM -- Alhamdulillah pencairan bansos PKH dan BPNT cair lagi di KKS bank ini akhir November 2023.

Perlu Anda ketahui bahwa saat ini, penyalur bank himbara dan pos Indonesia masih melakukan pencairan untuk bansos tersebut.

Nah, secara detail, penyaluran bansos PKH dan BPNT cair saat ini adalah untuk alokasi September-Oktober 2023, dan November-Desember 2023, atau tahap 4, 5 dan 6.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Hari Ini 27 November 2023, KPM Padang Sumatera Barat FULL SENYUM!

Nah, pencairan bansos PKH dan BPNT akan cair lagi di sejumlah wilayah di Indonesia hingga akhir bulan November 2023 ini.

Perlu ditekankan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT ini belum 100 persen dilakukan pemerintah, karena penyalurannya kontinyu.

Nah, diinformasikan bahwa minggu ini ada pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4, 5 dan 6.

Maka Anda diharap cek kartu KKS Anda kalau-kalau pencairan bansos PKH dan BPNT di wilayah Anda dilakukan minggu ini.

Baca Juga: Sudah Fix! BLT El Nino Cair Minggu Ini Rp 400 Ribu Via Pos, Masyarakat Kurang Mampu Tunggu Undangan Pencairan

Untuk pencairannya dilakukan di bank himbara, yakni bank Mandiri, BRI, BNI,BSI.

Untuk nominal pencairan, yakni Rp 400 ribu per tahap didapatkan keluarga penerima manfaat.

Jika mendapatkan dua tahap sekaligus, maka KPM mendapatkan double, atau Rp 800 ribu.

Kemudian untuk pencairan PKH via KKS juga disalurkan per dua bulan yaitu untuk kategori anak SD bantuan yang diterima sebesar Rp150.000, anak SMP Rp250.000 dan anak SMA Rp333.000.

Baca Juga: Resmi Cair Minggu Depan, BLT El Nino Disalurkan 2 Bulan Sekaligus Rp 400 Ribu Via Pos, Belum Dicek?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X