Alhamdulillah! Bansos Tunai Rp 400 Ribu Sudah Cair di Wilayah Ini, Ambil Segera dan Jika Belum Terdaftar Segera Lakukan Ini

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 11:42 WIB
Alhamdulillah! Bansos Tunai Rp 400 Ribu Sudah Cair, Ambil Segera dan Jika Belum Terdaftar Segera Lakukan Ini (pixabay/amaji)
Alhamdulillah! Bansos Tunai Rp 400 Ribu Sudah Cair, Ambil Segera dan Jika Belum Terdaftar Segera Lakukan Ini (pixabay/amaji)

AYOBOGOR.COM -- Selamat bagi Anda yang sudah mendapatkan bansos tunai Rp 400 ribu yang cair di minggu ini.

Banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dengan adanya bansos tunai Rp 400 Ribu yang sudah cair oleh pemerintah ini.

Nah, jika Anda belum terdaftar DTKS Kemensos, maka Anda tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah jenis ini.

Baca Juga: Bukan Sembarang Link, Tautan Ini Bisa Cek Apakah Kamu Penerima Bansos El Nino 2023?

Namun jangan khawatir, sebab Anda masih bisa mendapatkan bansos tunai ini, kami akan memberi tahu caranya.

Yang dimaksud dengan bansos tunai Rp 400 ribu di sini adalah Bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp 400 ribu.

Pencairan bansos tunai ini langsung dicairkan 2 bulan sekaligus, bulan November 2023 dan Desember 2023.

Nah, pencairan bansos BPNT ini memiliki akumulasi per tahun mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Siap-siap! PT Pos Indonesia Cairkan 2 Bansos Reguler Mulai 21 November, 2 Wilayah Sudah Terima Surat Undangan

Bantuan yang dahulunya dalam bentuk sembako ini dicairkan untuk tahap 6 dengan alokasi bulan November-Desember 2023.

Dengan penyaluran ini, masyarakat kurang mampu bisa terus terbantu untuk membeli bahan-bahan pokok harian.

Secara teknis, pencairan bansos ini via beberapa bank. Di antaranya Bank Mandiri, BSI, BNI dan BRI.

Nah, untuk detail pencairan bansos BPNT tahap 6 saat ini terfokus pada beberapa kabupaten atau kota yang ada di Pulau Jawa.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Alokasi November-Desember, Mudah Tinggal Klik!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X