AYOBOGOR.COM - Ada bansos senilai Rp20 juta yang dipersiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk KPM yang memenuhi syarat.
Bansos senilai Rp20 juta yang dimaksud adalah RST (Rumah Sejahtera Terpadu).
Bansos RST merupakan kelanjutan dari program sebelumnya berupa Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu).
Program tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Besaran bantuan yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp20 juta untuk setiap penerima.
Untuk mendapatkan bansos RST harus memenuhi 5 syarat berikut ini.
1. Fakir miskin yang terdata dalam DTKS
Baca Juga: 6 Tips Menjadi Orang Kaya Dimulai Umur 20 Tahunan, Ubah Mindset soal Uang dari Sekarang!
2. Belum pernah mendapatkan bantuan sosial Rutilahu
3. Memiliki KTP, atau Kartu Keluarga
4. Memiliki KTP, atau Kartu Keluarga
5. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli/atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah - Calon KPM diutamakan lanjut usia dan atau penyandang disabilitas (Difabel) - Memiliki luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang.