Bagi Anda yang memenuhi lima persyaratan itu bisa mengajukan permohonan bansos RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu.
Penerima bantuan program RST akan mendapatkan dana sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per rumah atau sesuai dengan kebijakan keuangan Negara.
Bantuan dalam bentuk tunai dan dihibahkan dalam satu kali, serta akan digunakan untuk membeli bahan bangunan yang diperlukan.
Tujuan dari bansos RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki rumah tidak layak huni dan lingkungannya yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah dan lingkungan yang layak sebagai tempat tinggal dan meningkatnya kesejahteran sosial.**"