Pemprov Jakarta Ancam Tutup Kafe karena Narkoba, Pengacara Publik Sebut Tindakan Tak Relevan

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 13:21 WIB
Pengacara Publik Muhammad Mualimin tanggapi ancaman penutupan kafe di Jakarta yang dinilai tak relevan  (Dok)
Pengacara Publik Muhammad Mualimin tanggapi ancaman penutupan kafe di Jakarta yang dinilai tak relevan (Dok)

1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;

2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

Baca Juga: Wisata Truntung Teduh Bogor, Cuma 1 Jam dari Jakarta Bisa Main Flying Fox dan Jembatan Gantung

5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Jadi, kalau bangunan kafe yang tidak terkait langsung dengan orang menjual dan memakai narkoba tapi mengalami penyitaan, maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 36 yang berbunyi:

(1) Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. (2) Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X