Pemprov Jakarta Ancam Tutup Kafe karena Narkoba, Pengacara Publik Sebut Tindakan Tak Relevan

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 13:21 WIB
Pengacara Publik Muhammad Mualimin tanggapi ancaman penutupan kafe di Jakarta yang dinilai tak relevan  (Dok)
Pengacara Publik Muhammad Mualimin tanggapi ancaman penutupan kafe di Jakarta yang dinilai tak relevan (Dok)

JAKARTA, AYOBOGOR.COM - Beberapa hari lalu Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penggerebekan beberapa kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dengan sasaran mencari peredaran ilegal terkait narkoba.

Beberapa yang digerebek dan telah diberitakan media yaitu kafe KLOUD Sky Dining dan kafe Kode Senopati. Salah satu pengunjung yang diperiksa dan diamankan ternyata artis bernama Nafa Urbach.

Menjumpai adanya peredaran narkoba tersebut, Kepolisian akhirnya melakukan penyegelan/penyitaan tempat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan serta mengancam akan mencabut izin kafe tersebut.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Ingin Boikot Produk Pro Israel Salah Alamat: Jangan Timbulkan Korban Lain

Menanggapi penyitaan/penyegelan kafe-kafe tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin berpendapat tindakan tersebut tidak relevan, ngawur, dan berpotensi mengganggu iklim usaha yang membuat pengusaha malas berinvestasi di Jakarta.

Sebab, kata Advokat PERADI Jakarta Selatan itu, kategori benda atau bangunan yang dapat disita/disegel menurut Pasal 39 KUHAP adalah benda yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana dan mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

''Kalau benda narkobanya, alat hisap, kertas linting, atau sendok untuk menyedot bubuk narkoba, itu benar untuk disita. Kalau sampai kafe ditutup lama, sampai diancam cabut izin, apa relevansinya? Kalau misalnya ada transaksi di pasar atau kamar hotel, masa pasar dan hotel tersebut mau ditutup dan dicabut izinnya? Ini tak rasional,'' kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Minggu (26/11/2023).

Keterkaitan bangunan dan tindak pidana, ucap Pengurus MN KAHMI ini, harus dibuktikan dengan jelas, dengan alasan yang logis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Digugat Praperadilan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Kita Lengkap!

''Kalau ada siswa bacok guru di kelas, apa sekolahnya perlu disita dan ditutup? Kan tidak. Yang disita ya alat untuk membacoknya. Benda dapat disita menurut KUHAP adalah yang terkait langsung dengan tindak pidana. Kalau pemeriksaan ruangan sudah selesai, pengumpulan bukti cukup, ya kafe di Senopati mestinya segera dipersilakan buka lagi. Yang salah kan manusianya, bukan bangunan,'' ujarnya.

Contoh lain, beber Mualimin, dalam banyak kasus dimana KPK menetapkan Tersangka Anggota DPR RI yang melakukan tindak pidana suap dan korupsi di gedung parlemen, KPK tidak mungkin melakukan penyitaan dan penutupan seluruh gedung.

''Banyak anggota DPR RI ditangkap KPK. Apa gedung Parlemen disegel dan ditutup? Ya pasti tidak. Cukup satu, dua area atau ruangan saja diperiksa, setelah pengumpulan bukti cukup ya dibuka lagi. Pidana itu kan mengejar orangnya, bukan menyasar bangunan tempat kejadian pidana. Penegakkan hukum tidak boleh mengganggu iklim bisnis. Perputaran uang pajak dari tempat hiburan sangat penting bagi Jakarta,'' pungkasnya.

Sebagai informasi, menurut Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan/penyegelan adalah:

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Subsidi Akhir November 2023, Jadi 39 Jenis dengan Produk ECGO 3

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X