Digugat Praperadilan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Kita Lengkap!

photo author
- Minggu, 26 November 2023 | 07:52 WIB
Digugat Praperadilan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Kita Lengkap! (serumpun.babelprov.go.id)
Digugat Praperadilan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya: Kita Lengkap! (serumpun.babelprov.go.id)

AYOBOGOR.COM - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari Firli Bahuri.

Ketua KPK itu menggugat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang diajukan Firli sah-sah saja.

“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto, Sabtu, 26 November 2023, menyadur PMJ News.

Dia pun menyatakan kesiapannya melihat personel yang lengkap di Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.

Di satu sisi, dia tidak banyak berkomentar tentang potensi kaburnya Firli ke luar negari. “(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” kata dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Firli tidak dipaksakan, seperti yang dirumorkan.

Dia menjelaskan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dilakukan tanpa adanya tekanan.

"Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun," kata dia, Jumat, 24 November 2023.

Firli sendiri mengajukan gugatan tersebut pada Jumat dengan permohonan yang terdaftar nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL.

Dalam gugatan itu Firli Bahuri menjadi pemohon, sedangkan Karyoto sebagai termohon.

Penjabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa sidang sudah dijadwalkan.

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” kata dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X