Angin Helikopter Rusak Bangunan di Pangandaran, Pengacara Publik Sebut Pilot Harus Ganti Rugi

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 14:24 WIB
Pengacara publik Muhammad Mualimin menilai angin helikopter yang merusak rumah warga dapat diperkara ganti rugi  (Dok)
Pengacara publik Muhammad Mualimin menilai angin helikopter yang merusak rumah warga dapat diperkara ganti rugi (Dok)

JAKARTA, AYOBOGOR.COM - Pada Sabtu (4/11/2023), sekitar pukul 13.30 WIB, video helikopter yang hendak mendarat membuat belasan warung warga rusak viral di media sosial.

Video berdurasi 20 detik yang terjadi di Lapang Taruna, Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, itu ternyata milik Penerbang TNI AD (Penerbad) dengan jenis Helicopter Belt.

Karena kurangnya hati-hati pilot dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari institusi TNI kepada warga, angin kencang yang disebabkan baling-baling helikopter membuat belasan bangunan rusak dan barang-barang beterbangan serta jatuh.

Baca Juga: Perkiraan UMK Tertinggi di Jawa Tengah 2024 Jika Desakan Naik 15 Persen Disetujui, UMK Semarang 2024 3,5 Juta

Menanggapi kerusakan tidak sengaja tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin menilai, TNI AD memiliki tanggung jawab perdata (ganti rugi) atas kerusakan barang/bangunan.

Namun apabila ada luka-luka atau korban meninggal, maka pilot yang menerbangkan helikopter tersebut dapat dipidanakan.

''Dalam Pasal 1365 KUH Perdata jelas mengatakan siapapun karena tindakannya merugikan orang lain, maka ia harus bertanggung jawab. Pemilik warung dan bangunan yang rusak dapat menggugat perdata (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri setempat,'' kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Daftar Peringkat FIFA Terbaru November 2023, Timnas Indonesia ke Berapa?

Jika misalnya angin kencang dari helikopter tersebut menimbulkan luka fisik atau bahkan meninggal, ucap Mualimin, maka korban dapat melaporkan pilot dan/atau kejadian tersebut ke Kantor Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Denpom TNI AD) setempat.

Ketentuan tersebut, jelas Mualimin, terdapat dalam Pasal 360 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka-luka dan Pasal 359 KUHP Tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang lain mati.

''Mau siapapun itu, kalau perbuatannya misalnya membuat orang lain celaka atau mati maka pelakunya bisa dipenjara. Tapi kabarnya helikopter tersebut hanya merusak warung, maka ya tinggal TNI AD untuk datang minta maaf dan ganti rugi kepada para korban,'' ujarnya.

Tanggung jawab ganti rugi tersebut, beber Mualimin, juga sesuai dengan sikap prajurit yang tercantum dalam Delapan Wajib TNI yang telah lama menjadi kebijakan institusi TNI, yaitu tidak sekali-kali merugikan dan menyakiti hati rakyat.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Minggu Ini, Tiap KK Bisa Dapat Penyaluran Dana Bansos Dobel, Cek Cara Pengajuannya

''Dalam kebijakan Delapan Wajib TNI prajurit dilarang bertindak menyakiti dan merugikan rakyat. Maka atas nama latihan atau pembelajaran terbang pesawat apapun, tidak boleh alat pertahanan TNI menimbulkan kerugian di pihak masyarakat. Orang-orang kecil harus kita lindungi dan sayangi. Secara ksatria Komandan TNI yang bertanggung jawab harus minta maaf dan menuntaskan ganti rugi,'' pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X