AYOBOGOR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilarang berinteraksi dengan capres-cawapres di media sosialnya. Hal itu sebagai salah satu wujud netralitas di Pemilu 2024.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Barat Iip Hidajat, larangan itu bisa berupa menyukai unggahan hingga berkomentar di kolom komentar para kontestan Pemilu 2024.
"Tidak boleh dia lakukan adalah melakukan hal-hal misalnya mempromosikan, mengkampanyekan, mengomentari, me-like, dan memberikan sarana dan prasarana (untuk paslon)" ujar Iip, dikutip dari Ayobandung.com, Minggu, 19 November 2023.
Pelarangan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas ASN. Selain ASN, TNI dan Polri juga harus netral sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010.
"Tidak boleh berpihak walaupun sesungguhnya dia punya hak pilih, tapi sifatnya pribadi kemudian di bilik suara," kata Iip.
Kesbangpol memastikan sudah berkoordinasi dengan tiap instansi perihal ini. Bisa muncul pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan.
Adapun penindak pelanggaran, bisa dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pasti dari BKD akan turun dan akan mengklarifikasi ada semacam sidang dan sebagainya. Bila di luar itu mungkin ada laporan kepada Bawaslu itu berhak Bawaslu memanggil ASN," ucap Iip.
Sebelum itu, pihaknya telah mengambil janji terhadap para ASN agar netral di pemilu lewat kegiatan deklarasi komitmen bersama di Gedung Merdeka, Kota Bandung pada Sabtu, 18 November 2023.
"Deklarasi ini adalah poin dari harapan untuk menyatakan sikap dalam menghadapi Pemilu yang akan datang itu kita siap dan mendukung," katanya.