Tak ada cara lain, para peserta didik diminta untuk menunggu KJP Plus November 2023 untuk dicairkan.
Anda juga disarankan untuk melakukan cek ulang status penerima di kjp.jakarta.go.id.
Pengecekan itu dianggap perlu karena jikalau nama peserta didik tidak ada di dalam daftar penerima KJP Plus November 2023, otomatis peserta didik tidak menerima dana bantuan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.