Paman Gibran Belum Bisa Bernapas Lega, Kini Bersama KPU dan Jokowi Digugat Lagi

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 09:17 WIB
Paman Gibran Belum Bisa Bernapas Lega, Kini Bersama KPU dan Jokowi Digugat Lagi (Youtube Kompas TV)
Paman Gibran Belum Bisa Bernapas Lega, Kini Bersama KPU dan Jokowi Digugat Lagi (Youtube Kompas TV)

AYOBOGOR.COM - Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman belum bisa bernapas lega setelah jabatannya sebagai ketua MK (Makhamah Konsitusi) dicopot pada Selasa, 7 November 2023.

Selain seruan untuk mundur dari keanggotan MK, suami dari Idayati, adik Presiden Jokowi itu, kini digugat oleh sejumlah aktivis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Selain Paman Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat 'getahnya' karena sama-sama dilaporkan kepada PN Jakarta Pusat karena pembiaran pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2023.

"Sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU sebagai tergugat I. Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap Anwar Usman sebagai tergugat II," kata Patra M Zein, Jumat, 10 November 2023.

Patra sendiri ditunjuk sebagai kuasa hukum para aktivis pemohon gugatan dimaksud. Mereka adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, nama kelompok penggugat, juga turut menjadikan Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai tergugat.

Kedua orang terakhir dianggap membiarkan Gibran mendampingi Prabowo Subianto meski dinilai melanggar aturan.

"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum, harusnya dilarang," tegas Patra, dikutip dari Suara.com, Sabtu, 11 November 2023.

Sebelum itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar telah melakukan pelanggaran berat berkenaan putusan MK yang dipimpinnya yang mengubah batas usia minimal capres dan cawapres.

Lewat putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Gibran sendiri terakomodir menjadi cawapres setelah dipinang oleh Prabowo bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang sidang MK pada Selasa lalu.

Penilaian itu berdasarkan prinsip-prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, berisi prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Selain dijatuhi sanksi dicopot dari jabatan ketua, Anwar juga tidak bisa mencalonkan atau dicalonkan lagi untuk posisi itu. Selain itu, dia tidak bisa terlibat dalam sengketa pemilu pada persidangan MK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X