Estimasi UMK Bandung 2024 Jika Serikat Buruh Minta UMP dan UMK 2024 Jawa Barat Naik 15 Persen, Jadi Segini?

photo author
- Senin, 6 November 2023 | 14:13 WIB
Estimasi UMK Bandung 2024 Jika Serikat Buruh Minta UMP dan UMK 2024 Jawa Barat Naik 15 Persen, Jadi Segini? (freepik.com)
Estimasi UMK Bandung 2024 Jika Serikat Buruh Minta UMP dan UMK 2024 Jawa Barat Naik 15 Persen, Jadi Segini? (freepik.com)

AYOBOGOR.COM -- Tuntutan serikat buruh Jawa barat meminta besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 naik 15 persen.

Tentunya jika disetujui pemerintah, UMK Bandung 2024 akan menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Barat.

Sebelumnya, serikat buruh Provinsi Jabar sudah menuntut agar besaran UMP dan UMK 2024 di Jawa Barat naik 15 persen dibandingkan tahun 2023.

Baca Juga: UMK Kota Surabaya 2024 Berapa? Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Timur untuk 38 Kabupaten dan Kota

Beberapa faktor yang melandasi tuntutan itu di antaranya dari survei yang dilakukan, para pekerja dirasa layak mendapatkan kenaikan 15 persen itu.

“Kami, dari teman-teman buruh, itu meminta di angka 15 persen,” urai Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto, seperti dikutip dari republika.co.id

Ia berpandangan bahwa kenaikan UMP maupun UMK 2024 Jawa Barat sangat relevan dengan beberapa faktor.

Salah satunya pertumbuhan ekonomi yang terus melesat di Jawa Barat.

Baca Juga: UMK Kota Semarang 2024 Bisa Tembus Segini Kalau Buruh Minta UMK 2024 Naik 15 Persen, Demak Kendal Menyusul

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta dan juga melayangkan surat kepada Pemprov Jabar untuk membahas soal UMP dan UMK 2024.

Nah, berkaitan dengan kenaikan 15 persen ini, jika pada akhirnya tuntutan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 15 persen disetujui, berikut adalah daftar UMK 2024 Kota Bandung dan sekitarnya:

1. UMK 2024 Kota Bandung Rp4.655.732,09 per bulan

2. UMK 2024 Kabupaten Bandung Rp4.016.335,88 per bulan

Baca Juga: Segini UMK Bogor 2024 Jika UMP Jabodetabek Naik 15 Persen, Benar Tembus Rp 5 Juta?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: republika.co.id, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X