Maka jika dikalikan empat seorang, Wakil Presiden Indonesia akan mendapatkan gaji sebesar Rp20.160.000.
Tak hanya itu, seorang wakil presiden juga berhak menerima tunjangan-tunjangan lain senilai Rp22 juta per bulan.
Sehingga jika ditotalkan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan, wakil presiden akan menerima sebesar Rp42.000.000 per bulan.***