Fantastis! Segini Besaran Gaji Gibran Bila Jadi Wakil Presiden, Naik Puluhan Juta?

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 21:35 WIB
Fantastis! Segini Besaran Gaji Gibran Bila Jadi Wakil Presiden, Naik Puluhan Juta? (instagram.com/@gerindra)
Fantastis! Segini Besaran Gaji Gibran Bila Jadi Wakil Presiden, Naik Puluhan Juta? (instagram.com/@gerindra)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini ada informasi terbaru seputar gaji Gibran Rakabuming Raka bila jadi Wakil Presiden RI.

Banyak orang bertanya-tanya seputar gaji Gibran Rakabuming Raka bila dilantik sebagai Wakil Presiden RI.

Pasalnya, gaji Gibran sebagai Wali Kota Solo ternyata jauh berbeda dengan besaran gaji Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Rekomendasi 4 HP OPPO Rp1 Jutaan Terbaik, Desain Elegan Dibekali Spek Unggul di Kelasnya 

Gibran Rakabuming Raka resmi dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Gibran sendiri merupakan kader PDI Perjuangan dan menerima tawaran usulan cawapres dari Partai Golkar.

Sehingga saat ini banyak yang menyoroti seputar kehidupan putar Presiden Joko Widodo tersebut.

Lantas, berapakah gaji Gibran jika jadi Wakil Presiden RI 2024?

Baca Juga: Cara Membuat Tumis Jagung Putren Cabai Hijau, Rendah Lemak Cocok Buat Diet

Apabila merujuk pada PP Nomor 59 Tahun 2000 mengenai Hak Keuangan Kepala Daerah, gaji Gibran sebagai Wali kota Solo yakni sebesar Rp2,1 juta.

Selain itu, sebagai Wali Kota Solo, Gibran akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesars Rp3,7 juta per bulan.

Sementara itu, menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, gaji wakil presiden yakni sebesar empat kali dari gaji pokok.

Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat tertinggi yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Baca Juga: Mana Bentuk Ibu Jarimu? Bisa Ungkap Karakter Kamu yang Sebenarnya Loh! Intip Arti Tes Kepribadian Gambar 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: PP Nomor 75 Tahun 2000

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X