Siap-Siap Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2023 Cair, Begini Cara Cek Nama Kamu Lewat HP

photo author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 15:09 WIB
Bansos PKH Bulan Oktober 2023, Cara Cek Nama Sebagai Penerima Manfaat  (pixabay)
Bansos PKH Bulan Oktober 2023, Cara Cek Nama Sebagai Penerima Manfaat (pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Berikut cara cek nama kamu sebagai penerima bansos PKH bulan Oktober 2023.

Bantuan sosial atau Bansos adalah upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program bantuan sosial untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat kurang mampu di Indonesia.

Baca Juga: 6 HP Vivo Dibanderol Mulai 1 Jutaan, Cek Daftar Harga dan Spesifikasi Terbaru Oktober 2023

Untuk mengetahui nama kamu tercantum atau tidak, segera untuk mengecek lewat situs web resminya ya.

Namun ada beberapa identitas penting yang harus diisi juga pada situs web tersebut.

Dengan begitu, sangat penting untuk memastikan bahwa kamu memilih situs web resmi yang benar ketika memeriksa apakah kamu sebagai penerima bantuan atau tidak, karena kesalahan dalam hal ini dapat berakibat fatal.

Oleh karena itu, AYOBOGOR.COM mengutip dari beberapa sumber terpercaya, berikut cara cek nama kamu pada situs web resmi Bansos PKH hanya lewat Hp.

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023? Simak Aturan Terbaru yang Ditetapkan Kemensos

1. Kunjungi situs web resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Kemudian isi identitas seperti provinsi, kab/kota, kecamatan, desa, nama penerima manfaat (sesuai KTP), dan masukkan huruf kode untuk verifikasi.

3. Setelah diisi silahkan klik 'cari data' yang teletak pada kolom sebelah kanan.

4. Setelah itu tunggu proses pencarian sampai selesai, jika kamu sebagai penerima maka nama kamu akan muncul dengan status 'YA', namun jika bukan sebagai penerima maka nama kamu tidak akan muncul dan bertuliskan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Baca Juga: Kafe Estetik di Bogor Tempat Healing yang Banyak Spot Foto Instagramable, Cuma 30 Menit dari Jakarta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X