Bansos Yatim Piatu 2023 Akan Disalurkan ke Kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI)

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 19:34 WIB
Bansos Yatim Piatu 2023 Akan Disalurkan ke Kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI) (AYOBOGOR.COM)
Bansos Yatim Piatu 2023 Akan Disalurkan ke Kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI) (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Bansos Yatim Piatu 2023 atau yang lebih dikenal sebagai Bansos YAPI 2023 akan disalurkan kepada penerima manfaat dalam kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI) dengan total senilai Rp600 ribu. Bantuan sosial ini akan diberikan dalam periode tiga bulan, yang berarti keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi syarat akan menerima dana sebesar Rp200 ribu per bulan.

Proses penyaluran bantuan sosial ini akan dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu PT Pos Indonesia dan Bank Himbara, yang akan bergantung pada wilayah tempat tinggal masing-masing KPM.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ada lima kategori KPM yang tidak memenuhi syarat untuk menerima Bansos Atensi Yatim Piatu sebesar Rp600 ribu. Kategori-kategori ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mie Ayam Enak di Bandung Porsi Melimpah, Harga Cuma 10 Ribu Lho!

1. KPM Telah Berusia di Atas 18 Tahun: KPM yang usianya di atas 18 tahun tidak akan memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.

2. KPM Meninggal Dunia: Apabila KPM telah meninggal dunia, maka bantuan sosial tidak akan dapat dibayarkan kepada wali keluarga lainnya, meskipun ada ahli waris.

3. Penerima Manfaat Tidak Diketahui Keberadaannya: Jika KPM tidak tinggal di alamat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan keberadaannya tidak diketahui, maka dia tidak akan bisa menerima Bansos Atensi Yatim Piatu.

4. KPM Sudah Menikah: Meskipun usianya masih di bawah 18 tahun, jika KPM sudah menikah, maka dia juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Tak Kunjung Cair, Ada Data Bayar yang Tebit?

5. Ayah atau Ibu dari Penerima Manfaat Telah Menikah Lagi: Jika orang tua KPM sudah menikah lagi, maka bantuan tidak akan bisa dibayarkan, karena statusnya tidak lagi dianggap sebagai anak yatim atau piatu.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial ini dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah masing-masing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X