AYOBOGOR.COM - Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya melalui program-program bantuan sosial.
Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah menjadi penopang ekonomi rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.
Berikut adalah aturan terbaru yang diterapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan efektif.
Baca Juga: 5 Ciri-Ciri Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 Cair, Sudah Muncul Salah Satunya?
Dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Pendamping Sosial, aturan pertama yang harus dipenuhi adalah keluarga penerima manfaat (KPM) harus terdaftar di DTKS.
Anda bisa mengusulkan diri lewat desa atau keluarahan setempat. Kemudian usulan tersebut akan dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Jika dari hasil musyawarah dinyatakan Anda layak mendapatkan bansos, maka selanjutnya data diri Anda akan dimasukan ke dalam DTKS melalui aplikasi SIKS-NG.
Kriteria Penerima Manfaat
Baca Juga: Hore! Ada Bansos PKH dan BPNT Susulan dari Kemensos, Cek Namamu DI SINI
Penerima manfaat dari program PKH dan BPNT adalah keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga usia produktif (15-59 tahun) dan/atau anggota keluarga yang masih dalam usia sekolah (0-18 tahun atau sedang mengenyam pendidikan formal).
Sementara BPNT menyasar keluarga yang tergolong dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pendataan dan Verifikasi
Baca Juga: Bansos Yatim Piatu 2023 Akan Disalurkan ke Kategori Atensi Yatim Piatu (YAPI)