Untuk kategori selanjutnya yaitu untuk penerima manfaat yang pindah dan tidak diketahui keberadaannya maka bantuan sosial atau bansos atensi yatim piatu atau yapi ini tidak bisa dicairkan kepada penerima manfaat.
4. Penerima manfaat yang sudah menikah walaupun usia masih di bawah 18 tahun
Untuk penerima manfaat yang sudah menikah walaupun usianya masih di bawah 18 tahun, maka penerima manfaat dari bantuan ini tidak akan menerima bansos walaupun namanya sudah masuk ke dalam data bayar atau SP2D penyaluran bansos atensi yatim piatu atau yapi.
5. Ayah atau ibu dari penerima manfaat sudah menikah lagi
Untuk kategori ini, misalnya yang meninggal ayahnya dan ibunya menikah lagi. Maka anaknya yang namanya sudah tercantum atau terdata di dalam data bayar atau SP2D penyaluran bansos atensi yatim piatu tidak akan dicairkan bantuannya.
Baca Juga: Viral di Medsos! Siswa SD Tunjukan Bekal Nasi dengan Ulat, Respon Guru Jadi Sorotan
Demikian informasi mengenai 5 kategori yang tidak layak atau tidak berhak untuk menerima bantuan sosial atau bansos atensi yatim piatu atau yapi.