AYOBOGOR.COM – Terdapat tiga aturan baru pencairan bansos PKH dan BPNT 2023 via Kantor Pos. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
PT Pos Indonesia telah menerapkan ketentuan baru terkait pencairan bansos PKH dan BPNT 2023.
Pengambilan bansos melalui Kantor Pos sesuai domisili merupakan salah satu ketentuan baru yang ditetapkan untuk pengambilan bansos PKH dan BPNT 2023.
Baca Juga: Dipercepat! Bansos Beras Bulog 10 Kg Cair 3 Kali Lansung Ambil di Kantor Pos Bawa KTP
Pencairan bantuan PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 melalui Kantor Pos kini semakin menemukan titik terang.
Pasalnya diketahui jika BNBA nama dan alamat pencairan bansos hampir rampung dan akan segera diterbitkan.
Mengingat bahwa Bank Himbara sudah melakukan pencairan bansos lebih awal beberapa bulan lalu.
Lalu, apa sajakah aturan baru pencairan bansos PKH dan BPNT 2023?
Baca Juga: BPNT Tahap 5 September-Oktober Cair Rp400 Ribu? Asyik Ada Bansos Beras Juga!
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada Jumat, 8 Desember 2023, terdapat 3 aturan baru yang mengatur pencairan bansos PKH dan BPNT 2023 sebagai berikut:
1. Tidak boleh menggunakan surat domisili
KTP atau KK asli merupakan aturan baru terkait dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pencairan di Kantor Pos.
Jika KPM mengalami kendala kartu identitas bermasalah maka tidak dapat digantikan dengan surat domisili.
Baca Juga: Mantap!! Bansos Beras Bulog 10 Kg Cair Hari Ini 600 Ribu Ton Siap Disalurkan