AYOBOGOR.COM - Sidang penentuan vonis terhadap terdakwa kasus penyaniayaan terhadap David Ozora telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis 7 September 2023.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tega melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora.
Kini Mario harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Anak Rafael Alun itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Vonis Penjara Penganiaya David Ozora: Mario Dandy 12 Tahun, Shane Lukas 5 Tahun
Alhasil, Jaksa menuntut hukuman 12 tahun untuk Mario Dandy dalam sidang vonis. Tuntutan itu ternyata dikabulkan oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim Alimin Ribut Sudjono.
Selain itu, Mario juga harus membayar restitusi sebesar Rp25,14 miliar.
Dalam putusannya, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa salah satunya dampak buruk terhadap masa depan David Ozora.
Selain itu, tidak ada perbuatan yang meringankan hukuman Mario Dandy.
Sementara itu, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora lainnya yakni Shane Lukas divonis lima tahun penjara.
Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.
Sedangkan hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.
Baca Juga: LMAC Music For All Fest 2023 Digelar di Bogor Besok, Ada Sejarah Unik yang Bakal Tercipta!