AYOBOGOR.COM - Vonis penjara bagi pelaku penganiaya David Ozora diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 7 September 2023.
PN Jaksel memutuskan vonis terhadap Mario Dandy Satriyo serta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan karena kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Mario Dandy dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, dia mesti mengganti restitusi sebesar Rp25 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono, menyadur Republika (Jaringan Ayobogor.com).
Majelis hakim meniklai tidak ada alasan untuk memaafkan Mario Dandy sehingga tidak ada yang bisa meringankan hukumannya.
Bahkan Mario disebut majelis hakim terlihat puas dengan perbuatannya. "Terdakwa melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya itu," katanya.
Mulanya restitusi itu senilai Rp120 miliar. Namun JPU mempertimbangkannya menjadi Rp25 miliar.
Meskipun begitu, jika tidak bisa dilunasi, maka Mario Dandy bisa mendapat hukuman penjara tambahan selama 7 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas divonis majelis hakim dengan pidana selama 5 tahun penjara. Ia sendiri dibebaskan dari tuntutan restitusi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Alimin pada waktu persidangan terpisah.