Maka dapat diketahui bahwa setiap KPM akan mendapatkan total bantuan beras sebesar 30 kg.
Kabar baiknya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar proses penyaluran bantuan tersebut dipercepat yakni mulai September 2023.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa KPM berhak mendapatkan bantuan tersebut, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Di samping itu, terkait jadwal pencairan bansos tersebut masih belum dapat dipastikan, pasalnya KPM harus menantikan surat undangan pencairan dari PT Pos Indonesia.
Namun kemungkinan besar jika penyaluran bansos beras bulog 10 kg akan mulai disalurkan secara merata mulai pertengahan September 2023.
Namun hal tersebut merupakan prediksi yang merujuk pada penyaluran beras alokasi Maret hingga Mei 2023.
Demikian informasi mengenai 3 syarat pengambilan bansos beras bulog 10 kg di Kantor Pos.***