Respon Soal Cak Imin Dipanggil oleh KPK, Mahfud MD: Bukan Politisasi Hukum

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 11:31 WIB
Mahfud MD respon soal Cak Imin Dipanggil KPK. Pastikan bukan politisasi hukum (Twitter.com/mohmahfudmd)
Mahfud MD respon soal Cak Imin Dipanggil KPK. Pastikan bukan politisasi hukum (Twitter.com/mohmahfudmd)

 

AYOBOGOR.COM-- Menkopolhukam Mahfud MD merespon soal Cak Imin Dipanggil KPK dan menyebut bukan bentuk politisasi hukum.

Dipanggilnya Ketum PKB Muhaimin Iskandar oleh KPK menjadi perhatian publik apalagi terjadi tak lama setelah ia dideklarasikan jadi Cawapres Anies Baswedan.

Terkait Cak Imin dipanggil KPK, Mahfud MD merespon dengan mengatakan pemanggilan itu bukanlah politisasi hukum.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Air Panas di Bandung Cuma Rp15 Ribu Stres Hilang Badan Sehat

Dengan tegas Mahfu MD menyebut bahwa dipanggilnya Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bukan bentuk politisasi hukum.

“Tentang pemanggilan KPK terhadap Pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum," ujar Mahfud MD dikutip dari Suara.com, Rabu (6/9/2023).

Dirinya berujar jika hukum tidak boleh menjadi senjata dalam urusan politik.

Baca Juga: Tempat Makan Sunda di Bogor yang Enak Langganan Presiden Jokowi Rasanya Otentik Harga Sebanding

"Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” sambung Mahfud MD.

Pria berusia 66 tahun itu menyebut bahwa pemanggilan Cak Imin hanya untuk dimintai keterangan atas kasus yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Beberkan Prestasi Ridwan Kamil Selama Jadi Gubernur Jabar, Bima Arya: Hatur Nuhun Kang

“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” beber Mahfud MD.

Terkait pemanggilan dirinya, Cak Imin mengaku menghormati apa yang yang dilakukan KPK dan siap memenuhi panggilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X