AYOBOGOR.COM – Pemerintah siap menyalurkan bansos beras bulog 10 kg kepada 21,3 juta KPM. Simak syarat pengambilannya di Kantor Pos.
Bansos beras 10 Kg akan segera disalurkan dalam waktu dekat ini yakni mulai awal September 2023.
Perlu diketahui bahwa surat undangan pencairan merupakan salah satu syarat pengambilan bansos beras bulog 10 kg di Kantor Pos.
Baca Juga: 6 Bansos Cair Awal September 2023, Ada Bantuan Reguler hingga Bantuan Beras 10 Kg Khusus KPM Ini!
Pemerintah Indonesia secara resmi telah melanjutkan proses penyaluran bansos sembako untuk komoditi beras.
Pemberian bantuan beras tersebut menjadi bentuk upaya pemerintah untuk menekan laju angka inflasi.
Tentunya hal tersebut menjadi bentuk antisipasi pemerintah jika terjadinya kenaikan harga sembako hingga akhir tahun 2023. Lalu, apa sajakah syarat pengambilan bansos beras bulog 10 kg?
Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Media PKH & BPNT pada Rabu, 6 September 2023, terdapat tiga syarat yang perlu dipenuhi KPM dalam pengambilan bansos beras bulog 10 kg sebagai berikut:
Baca Juga: Bansos September 2023 Pencairan Lewat Kantor Pos Mulai Rp200 Ribu Sampai Rp3 Juta
1. KPM terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki NIK KTP yang sudah online pada Dukcapil.
2. KPM membawa dan menunjukkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
3. KPM membawa surat undangan pencairan bantuan beras dari PT Pos Indonesia.
Perlu diketahui bahwa pemberian bansos beras bulog 10 kg akan dialokasikan selama 3 bulan kedepan yakni Oktober 2023 hingga Desember 2023.
Baca Juga: Tanggal Pencairan Bansos Beras Bulog 10 Kg Sudah Ditetapkan Ambil di Kantor Pos Ya!