AYOBOGOR.COM - Uji emisi kendaraan menjadi upaya pemerintah menekan polusi udara. Tepatnya dengan menekan transportasi dengan emisi buang yang tinggi.
Pemerintah sendiri mengupayakan berbagai hal untuk mengurusi masalah ini. Salah satunya seperti di lingkungan DKI Jakarta, di mana kendaraan wajib melakukan uji emisi.
Bahkan di DKI Jakarta uji emisi ini berlaku dengan kegiatan penyerta berupa tilang dari kepolisian. Bagi pelanggar terdapat sanksi denda bila kendaraanya terbukti tak lolos uji emisi.
Misalnya untuk mobil akan dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000. Sementara untuk motor dikenai denda maksimal sebesar Rp250.000.
Terkait kewajiban uji emisi bagi pengguna kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam ketentuan tersebut, dikemukakan bahwa pengujian emisi diwajibkan untuk kendaraan yang sudah beroperasi sekurangnya selama tiga tahun.
Sementara itu dasar penilangan bagi kendaraan yang tilang lolos pengujian sebagaimana Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sebagai upaya antisipasi juga, berbagai pihak digandeng untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Misalnya bengkel dan kios khusus untuk pelayanan itu, kendaraan mobile, hingga di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara harga uji emisi beragam, dari mulai gratis hingga berbayar dengan kisaran harga antara Rp150 hingga Rp200 ribu.
Apakah uji emisi berlaku nasional? Soal pewajiban ini, masih digodong oleh Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan (KLHK).
KLHK tengah menggodok aturan agar memberlakukan pengujian bersifat nasional, khususnya untuk kendaraan-kendaraan tuan.
Hal ini didasari dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 pada Pasal 206.
KLHK memproyeksikan aturan uji emisi untuk disyaratkan pada proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Sebelum aturan itu berlaku, maka pengguna kendaraan wajib mengetahui bahwa tilang di DKI Jakarta juga berlaku bagi pengendara yang membawa kendaraannya ke ibu kota.
Karena itu, Anda bisa mencoba memeriksa kondisi kendaraan dengan platform yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.