Uji Emisi Online di Mana? Coba Situs Website Ini Biar Gak Kena Tilang Polisi

photo author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Situs website uji emisi online untuk membantu terhindar dari tilang polisi. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Situs website uji emisi online untuk membantu terhindar dari tilang polisi. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Terdapat situs website yang bisa dijadikan sarana uji emisi online. Hal ini tentunya begitu berharga bagi pemilik kendaraan motor.

Pemerintah sendiri mendorong agar masyarakat melakukan uji emisi terhadap kendaraannya sebagai pertimbangan polusi udara yang diciptakan oleh kendaraan lebih dominan daripada penyebab lainnya.

Bahkan beberapa daerah menggelar dan berencana melalukan tilang polisi untuk pemilik kendaraan berkaitan dengan masalah ini. Karena itu, sebelum Anda bepergian, alangkah baiknya mencoba situs website uji emisi online ini.

Kepolisian yang sudah menerapkan mekanisme penilangan itu adalah di ruang lingkup Polda Metro Jaya, meskipun baru sebatas uji coba juga.

Sementara itu, di wilayah lain misalnya di Kota Bogor, kepolisian setempat berencana mencoba hal yang sama namun akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Bahkan di Jakarta, ancaman pelanggar adalah denda uang. Untuk roda dua besarannya Rp250 ribu. Sementara untuk roda empat sebesar Rp500 ribu.

Adapun situs uji emisi online dimaksud adalah ujiemisi.jakarta.go.id. Setelah membukanya, Anda akan akan melihat tampilan pada beranda tentang sistem informasi uji emisi.

Di beranda tersebut, Anda akan menemukan menu cek emisi kendaraan dengan aplikasi Android dan web.

Terdapat pula kolom pengecekan secara langsung dengan pilihan kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.

Untuk mencobanya, Anda hanya membutuhkan saja keterangan nomor kendaraaan yang bisa dilihat pada STNK atau plat nomor.

Begini cara mencoba situs ujiemisi.jakarta.go.id untuk uji emisi online. 

1. Pastikan mempunyai koneksi internet
2. Buka mesin pencari dan masukkan tautan ujiemisi.jakarta.go.id
3. Setelah terbuka, klik pilihan kendaraan yang akan dicek apakah roda empat atau roda dua
4. Kemudian masukkan nomor kendaraan
5. Setelah itu klik cari di bagian kanan kolom pengecekan
6. Tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar

Saat hasilnya keluar, akan muncul keterangan apakah kendaraan sudah diuji atau belum emisinya.

Bila status uji emisi ternyata dinyatakan belum, maka Anda harus segera mencari tempat penguji untuk menghindari tilang uji emisi di kemudian hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X