Total Rp 175.000
Untuk biaya tersebut belum pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) yang biasanya diluar harga dari SATPAS.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, dikenakan tambahan Rp.50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Demikian