AYOBOGOR.COM - Berikut informasi biaya resmi pembuatan SIM B1 dan B2 untuk bulan Maret 2023.
Diketahui, SIM B di Indonesia terdapat banyak jenis. Ada B1 dan B2 untuk perseorangan dan B1 dan B2 Umum
Dilansir dari keterangan Polres, B1 perseorangan untuk Bus, mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.
Untuk, SIM B2 perseorangan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan.
Berat maksimal berat kendaraan penarik untuk SIM B2 perseorangan ini lebih dari 1.000 kg.
Lalu ada B1 umum, untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil.
Beratnya yang diizinkan untuk kendaraan boleh lebih dari 1.000 kg.
Sedangkan B2 Umum mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat lebih dari 1.000kg.
Catatan:
Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon wajib memiliki SIM A Umum atau SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum dan B1 diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon wajib memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 tersebut diterbitkan.
Untuk dapat memiliki SIM B2 Umum, pemohon wajib memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM B1 Umum atau B2 diterbitkan.
Syarat usia: