6. Terima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor) atau STNK yang telah disahkan (untuk daftar ulang tahunan) di loket penyerahan.
Demikian informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat. Semoga bermanfaat.