Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meningkatkan pelayanan dalam rangka memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor di berbagai tempat, seperti kantor Samsat, Samsat Keliling, hingga E-Samsat.
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Untuk mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Alokasi November-Desember, Mudah Tinggal Klik!
- Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor)
Berikut adalah langkah-langkah mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor:
1. Pergi ke kantor Samsat atau lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
2. Serahkan persyaratan kepada petugas.
3. Petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Baca Juga: Beng Beng Produk Israel atau Tidak? Setelah Dicek Ternyata Wafer Coklat Ini Buatan...
4. Jika persyaratan lengkap, petugas akan mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (NPPKB).
5. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan di loket pembayaran.