AYOBOGOR.COM -- Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan program yang digulirkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Program ini biasanya digelar dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Bebas denda PKB dan BBNKB II
Baca Juga: 5 HP 1 Jutaan dari Xiaomi yang Usung Memori 128GB, Spek Dewa Harga Rakyat Jelata
Pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan manfaat berupa pembebasan denda PKB dan BBNKB II. Hal ini tentu akan menguntungkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Diskon PKB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan diskon PKB kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Besaran diskon PKB yang diberikan tergantung pada jangka waktu pembayaran.
Peningkatan pelayanan
Baca Juga: UMK 2024 Jabodetabek Naik 15 Persen? Gaji Pegawai Kota Satelit Lebih Seger Lho