AYOBOGOR. COM – Berikut harta kekayaan Eko Aryanto, hakim ketua yang berikan vonis kepada Harvey Moeis.
Nama Eko Aryanto menjadi sorotan publik setelah dirinya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
Tentunya keputusan tersebut menuai kontroversi dari berbagai pihak, mengingat kasus korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi itu telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Eko menyebutkan bahwa putusan vonis tersebut telah mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan kronologi kejadian.
Baca Juga: Profil Eko Aryanto, Hakim yang Berikan Vonis 6,5 Tahun Kepada Harvey Moeis Karena Dianggap Sopan
Selain itu, Eko juga menilai bahwa vonis tersebut didasari oleh rasa kemanusiaan dan menganggap Harvey Moeis bersikap sopan selama proses persidangan.
Karena hal tersebut, publik menjadi penasaran dan mencari tahu lebih dalam terkait harta kekayaan dari hakim ketua yang memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis itu.
Harta Kekayaan Eko Aryanto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko memiliki harta sebesar Rp2,82 miliar.
Laporan tersebut dilaporkan Eko kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari 2024.
Berikut ini merupakan rincian harta kekayaan dari Eko Aryanto:
1. Tanah dan Bangunan
Eko mempunyai tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Malang.