Villa tersebut disita Kejagung pada Agustus 2024 yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Baca Juga: Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air Yang Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam kasus korupsi timah, Hendry Lie berperan diduga sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) yang melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur berasal dari penambangan liar melalui dua perusahaan fiktif, yaitu CV BPR dan CV SFS, yang sengaja didirikan untuk memperoleh hasil penambangan.
Tindakan yang dilakukan Hendry dan beberapa tersangka mengakibatkan kerugian untuk negara senilai Rp300 triliun.
Demikianlah informasi terkait harta kekayaan dari Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah.***