Kasus Korupsi Bansos Presiden Mencapai Rp 250 Miliar! Naik Dua Kali Lipat, KPK Ungkap Negara Rugi Besar

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 05:25 WIB
KPK Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Bansos Presiden Hingga Merugikan Negara (IST)
KPK Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Bansos Presiden Hingga Merugikan Negara (IST)

AYOBOGOR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering disebut dengan KPK baru-baru ini menyebutkan dugaan kasus korupsi.

Namun yang lebih mengejutkan yaitu kasus korupsi ini berasal dari bansos presiden yang menyebabkan negara rugi besar.

Pasalnya KPK mencatat kerugian negara mencapai Rp 250 Miliar dan itupun masih dalam tahap perhitungan alias belum final.

Baca Juga: 178 Ribu KPM Terima Saldo Bansos PIP di Awal Juli 2024, Khusus bagi Peserta Didik Kriteria Ini

Kerugian negara ini tidak menutup kemungkinan bertambah, tergantung dengan perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan.

"Untuk update saat ini terkait potensi kerugian negara yang digunakan untuk bansos presiden senilai Rp. 250 Milyar dan ini masih sementara ya, bisa saja nanti berubah" Ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada Selasa (2/7/2024).

Penambahan kerugian negara ini bisa saja terjadi setelah adanya beberapa temuan baru yang mendukung.

Juru bicara KPK memaparkan bahwa dugaan kasus korupsi bansos ini yaitu menurunkan kualitas barang.

Baca Juga: Bulan Pencairan Bantuan Sosial, Inilah Deretan Bansos yang Cair di Bulan Juli 2024 Ini

Seperti halnya kejadian viral sewaktu pandemi Covid-19 yang mana buruknya bansos yang diberikan pemerintah.

Adapun dugaan lainnya yaitu dengan mengurangi kualitas dari jumlah barang bahan pokok yang diberikan.

Hal ini terlihat dari isi bansos tersebut hanya berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lain.

Dalam perkembangan kasus korupsi ini, KPK sudah memperbaharui perhitungan kerugian negara dari awalnya Rp. 125 Milyar namun saat ini mencapai Rp 250 Miliar.

Baca Juga: 178 Ribu KPM Terima Saldo Bansos PIP di Awal Juli 2024, Khusus bagi Peserta Didik Kriteria Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X