KPM PKH BPNT Wajib Tahu! Berikut Ini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bansos

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:24 WIB
KPM PKH BPNT Wajib Tahu! Berikut Ini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bansos (PKH Tegal)
KPM PKH BPNT Wajib Tahu! Berikut Ini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bansos (PKH Tegal)

AYOBOGOR.COM -- KPM PKH BPNT wajib tahu, inilah beberapa cara mengundurkan diri sebagai penerima bansos.

Pastinya tidak semua keluarga penerima manfaat atau KPM ingin mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Banyak orang di luar sana yang menganggap jika bantuan sosial atau bansos ini adalah berupa uang gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Update Status Bansos PKH BPNT KKS Juli Agustus dan PT Pos Indonesia di SIKS-NG Hari Ini 2 Juli 2024

Padahal pemahaman ini adalah salah karena bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat miskin atau layak bantu.

Semisalnya ada 10 juta KPM penerima bansos PKH dan di dalamya ada orang yang masih mampu.

Kemudian ada beberapa persen orang yang memang layak untuk mendapat bantuan ini karena kuotanya sudah penuh jadi tidak bisa.

Seperti dilansir dari Youtube pendamping sosial, berikut langkah-langkah mengundurkan diri sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: KPM Terima Saldo Bansos BPNT Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Cek Benarkah untuk Alokasi Juli Agustus 2024

1. Melaporkan diri kepada pendamping sosialnya.

Apabila bapak ibu penerima PKH maka lapor ke pendamping PKH, jika penerima BPNT maka lapor ke pendamping BPNT nya.

Namun apabila Anda penerima PKH dan BPNT bisa melapor ke pendamping PKH nya saja. Bahwa ingin mengundurkan diri secara sukarela.

Jika sudah melaporkan dan ingin mengundurkan diri akan diberi pilihan apakah langsung digraduasi secara mandiri sebagai penerima bantuan atau akan diberi bansos PENA.

Baca Juga: KPM Wajib Catat! Ini Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Alokasi Juli Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X