Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS Milik KPM Hari Ini, Cek Benarkah PKH BPNT Alokasi Juli Agustus 2024 Sudah Disalurkan

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 08:34 WIB
Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS Milik KPM Hari Ini, Cek Benarkah PKH BPNT Alokasi Juli Agustus 2024 Sudah Disalurkan (Facebook)
Saldo Rp400 Ribu Masuk di KKS Milik KPM Hari Ini, Cek Benarkah PKH BPNT Alokasi Juli Agustus 2024 Sudah Disalurkan (Facebook)

AYOBOGOR.COM -- Ada KPM yang melaporkan jika dalam kartu KKSnya terisi saldo bantuan senilai Rp400 ribu.

Maka dari itu, benarkah jika saldo Rp400.000 yang masuk KKS bank himbara ini adalah PKH BPNT alokasi Juli Agustus 2024.

Dimana beberapa hari ini pendamping sosial sedang melakukan kroscek kepada para KPM yang belum mencairkan saldo bantuan sosialnya di wilayah dampingannya.

Baca Juga: KPM PKH BPNT Wajib Tahu! Berikut Ini Cara Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bansos

Hal ini sesuai dengan instruksi dari Kemensos yang menerbitkan surat edaran di tanggal 26 Juni 2024 bahwa ada banyak 274.783 KPM yang belum mencairkan saldo bantuannya.

Oleh karena itu, para pendamping sosial harus mengarahkan penerima manfaat untuk segera mencairkan dana bansosnya.

Jika dana bantuan ini tidak segera diambil bisa dikembalikan ke kas negara.

Selain itu apabila ada penerima manfaat yang mengalami kasus seperti kartu hilang, terblokir, rusak.

Baca Juga: Update Status Bansos PKH BPNT KKS Juli Agustus dan PT Pos Indonesia di SIKS-NG Hari Ini 2 Juli 2024

Diharapkan untuk datang ke pihak bank penyalur guna mengatasi masalah ini.

Adanya saldo Rp400 ribu yang masuk ini tentu membuat orang lain bertanya apakah BPNT dan PKH alokasi Juli Agustus sudah cair.

Jawabannya adalah belum karena di awal bulan Juli ini hingga minggu terakhir pihak Pusdatin tengah mempersiapkan bantuan untuk alokasi terbaru.

Terkait prediksinya adalah kemungkinan di minggu terakhir bulan Juli atau di awal bulan Agustus nanti.

Baca Juga: KPM Terima Saldo Bansos BPNT Senilai Rp 400 Ribu di KKS Ini, Cek Benarkah untuk Alokasi Juli Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X