Setelah dua kali mosi, jika kuorum tidak tercapai maka proses pengambilan keputusan diserahkan kepada Bamus (jika terjadi dalam sidang alat kelengkapan DPR).
Atau kepada Bamus atas kebijaksanaan dari Pimpinan Fraksi (jika hal ini terjadi dalam rapat Bamus).
Itulah informasi terkait alasan rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada ditunda.***