AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait Bank Indonesia yang akan meluncurkan Rupiah Digital, simak pengertian dan perbedaan dengan uang elektronik.
Bank Indonesia (BI) berencana meluncurkan Rupiah Digital yaitu mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency atau CBDC.
Dilansir ayobogor.com dari berbagai sumber, Bank Indonesia telah memasukkan rupiah digital dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) tahun 2025-2030.
Mata uang digital ini diharapkan dapat melengkapi mata uang tunai dan elektronik serta memberikan pilihan baru bagi masyarakat Indonesia dalam bertransaksi.
Rencananya BI akan mulai melakukan uji coba rupiah digital dengan menerbitkan mata uang digital tersebut ke perbankan.
Rupiah digital adalah mata uang dalam bentuk digital yang dapat digunakan layaknya uang fisik (uang kertas dan koin), uang elektronik dan uang dalam bentuk kartu/APMK.
Uang tersebut dirancang melalui Proyek Garuda sebagai upaya mengintegrasikan ekonomi digital dan keuangan end-to-end ke dalam revolusi digital bangsa.
Diketahui bahwa Rupiah digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan paling umum yang muncul di kalangan masyarakat adalah perbedaan antara mata uang digital dan mata uang elektronik.
Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk digital yang nilainya tersimpan dalam suatu media elektronik.
Pengguna uang elektronik harus menerima pembayaran dari penerbit, bank, dan non-bank, agar dapat menggunakan uangnya dalam bertransaksi.
Sebaliknya, rupiah digital merupakan salah satu bentuk mata uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikendalikan oleh Bank Indonesia.