AYOBOGOR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan akan memecat para pegawainya apabila terbukti bermain judi online (judol).
Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Teguh Arifiyadi selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Teguh menambahkan, Menkominfo Budi Arie Setiadi sebelumnya (27/6) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pegawainya yang isinya adalah apabila terbukti bermain judi online akan diberikan sanksi berat sampai dengan pemberhentian.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, surat edaran itu sudah diteken (ditandatangani) oleh Budi dan diedarkan untuk mencegah anak buahnya memfasilitasi ataupun terlibat langsung dengan judi online.
Pasalnya, jika Budi tidak peduli terhadap persoalan ini maka dampaknya akan menjadi sumber masalah sosial, lingkungan, dan seterusnya.
Teguh juga menyampaikan, ketika orang bermain judi online dalam kondisi tidak memiliki uang. Lalu, ia akan memutuskan melakukan pinjaman online (pinjol). Kemudian, kemampuan kinerjanya juga akan menurun dan seterusnya.
Diakuinya, sebelumnya pada awal Januari 2024, Budi juga telah mengeluarkan surat instruksi ke seluruh pegawainya untuk tidak melakukan praktik ini.
Bahkan, para pegawainya dilarang berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dengan judi online. Komunikasi saja dilarang apalagi membantu memfasilitasi praktik ini.
Ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya dari dalam (internal) dan untuk memastikan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan praktik ini.
Setiap pegawai Kemenkominfo yang jumlahnya lebih dari 260 orang ini dilakukan pemantauan secara menyeluruh termasuk rekeningnya, aktivitasnya, dan sosial medianya.
Hal ini dilakukan oleh pihaknya untuk memastikan agar mereka tidak terindikasi judi online dan sejenisnya.
Sebelumnya, Teguh menyampaikan, Kemenkominfo tidak bisa melihat atau mendeteksi siapa saja yang melakukan praktik ini dan pihak yang bisa melihatnya atau mendeteksinya adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini bisa dilihat atau dideteksi berdasarkan pola transaksinya.
Baca Juga: Ada 274.783 KPM yang Belum Mencairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei Juni 2024, Segera Cairkan Ya!