news

BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online, Warganet Beri Tanggapan Menohok

Minggu, 30 Juni 2024 | 06:04 WIB
BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online (Ist)

AYOBOGOR.COM – Peseroan Terbatas Bank Rakyat Indonesia Terbuka (PT BRI Tbk) aktif memblokir rekening yang terindikasi terlibat judi online (judol).

Hal ini dilakukan BRI karena maraknya fenomena judi online dan sebagai langkah aktif untuk membantu pemerintah dalam memberantas judi online dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

Hal ini juga untuk menyusul langkah pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online sehingga diharapkan dapat memutus praktik ini dari hulu ke hilir.

Agus Sudiarto selaku Direktur Manajemen Risiko BRI menyampaikan, BRI secara aktif menjelajah berbagai situs web judol untuk didata.

Ketika ada indikasi rekening BRI digunakan sebagai penampung deposit permainan judol, maka tampilan situs judol itu disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.

Baca Juga: Satu Bansos Rp 400 Ribu Dikabarkan Statusnya Sudah SI di SIKS-NG, Mungkinkan BPNT atau PKH Juli-Agustus? Berikut Informasinya

Agus juga menyampaikan, BRI setidaknya sudah memblokir 1.049 rekening selama Juli 2023 sampai dengan Juni 2024 dan pemblokiran ini masih mungkin akan dilanjutkan jika ada rekening BRI lainnya yang terkait dengan praktik ini.

Agus berharap, BRI sebagai lembaga keuangan terus prokatif berkontribusi pada pemberantasan judi online.

Selain itu, BRI berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan, hingga saat ini satgas pemberantasan judi online telah menemukan 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi praktik ini, Rabu (19/6/2024).

Data 4.000 hingga 5.000 rekening tersebut didapatkan dari perhitungan yang telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hadi lalu menyampaikan, ribuan rekening tersebut kemudian akan diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk dilakukan penyelidikan.

Jika terbukti terlibat dalam praktik ini, maka Bareskrim Polri lalu akan melakukan pembekuan atau pemblokiran rekening.

Selain itu, jika dalam 30 hari setelah dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri, tidak kunjung ada orang yang mengaku sebagai pemilik rekening maka kemudian uang yang ada di dalam rekening selanjutnya diserahkan kepada negara. Hal ini sebagaimana keputusan pengadilan negeri.

Halaman:

Tags

Terkini