news

Berantas Judi Online, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Beberkan 3 Upaya yang akan Dilakukan Satgas Pemberantasan Judol

Kamis, 20 Juni 2024 | 13:04 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ungkap 3 Upaya yang akan Dilakukan Satgas untuk memberantas judi online. (Kemenko Polhukam)

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Beras 10kg Tahap 6 di 10 Daerah Ini Sudah Cair, Cek Wilayah Mana Saja?

2.  Satgas Pemberantasan Judol Akan Menindak Modus Jual Beli Rekening.

Hadi mengungkapkan para pelaku biasanya berkeliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening secara online.

Untuk bisa mendapatkan data korban para pelaku melakukan pendekatan dengan mengobrol terlebih dahulu hingga akhirnya bisa mengetahui identitas korban dari KTP-nya.

Selanjutnya, rekening para korban yang jumlahnya bisa ratusan ini diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar untuk transaksi judi online.

3. Satgas Pemberantasan Judol Akan Menindak Game Online yang Terafiliasi dengan Judi Online.

Hadi juga mengungkapkan adanya pelaku yang melakukan top up di minimarket dengan modus game online. Padahal top up tersebut dilakukan oleh pelaku untuk melakukan transaksi judi online.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk mencegah hal tersebut, pihaknya akan menutup pelayanan top up online yang terafiliasi dengan judol.

Pasalnya, pengisian pulsa di minimarket juga bisa dilakukan sehingga top up di minimarket juga bisa tidak berhubungan dengan judol.

Baca Juga: Saldo Rp600 Ribu Terpantau Masuk Rekening KKS Milik KPM, Saldo Bansos PKH BPNT atau BLT MRP?

Namun, apabila memang benar untuk praktik judol akan terlihat pada kode virtualnya atau akan terlihat pada akunnya.***

Halaman:

Tags

Terkini