Berantas Judi Online, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Beberkan 3 Upaya yang akan Dilakukan Satgas Pemberantasan Judol

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 13:04 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ungkap 3 Upaya yang akan Dilakukan Satgas untuk memberantas judi online. (Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ungkap 3 Upaya yang akan Dilakukan Satgas untuk memberantas judi online. (Kemenko Polhukam)

AYOBOGOR.COM – Satuan tugas (satgas) pemberantas judi online (judol) akan melakukan 3 operasi penegakan hukum dalam waktu dekat.

3 operasi tersebut antara lain pembekuan terhadap rekening yang berdasarkan analisis PPATK dicurigai terkait judi online. 

Lalu, menindak modus jual beli rekening. Terakhir, menindak game online yang terafiliasi dengan judi online.

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Hadi Tjahjanto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) seusai melaksanakan Rapat Koordinasi (rakor) Tingkat Menteri dengan salah satunya yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor Menko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Beredar Bansos BPNT Cair Dobel Rp400 Ribu Bagi KPM Ini, Ternyata Begini Faktanya! KPM Segera Cek

Rapat ini merupakan rapat perdana yang digelar oleh ketiganya setelah dibentuknya satgas tersebut secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (14/6/2024) sebagai upaya percepatan pemberantasan judol secara tegas dan terpadu.

1. Satgas Pemberantasan Judol Akan Melakukan Pembekuan Terhadap Rekening yang Berdasarkan Analisis PPATK Dicurigai Terkait Judol.

Hadi menyampaikan, pihaknya akan melakukan operasi penegakan hukum untuk memberantas judi online pada pekan ini termasuk pekan depan.

Hadi menjelaskan, sesuai laporan dari PPATK bahwa ada 4-5 ribu rekening yang mencurigakan dan telah dilakukan pemblokiran pada 4-5 ribu rekening tersebut.

PPATK kemudian melaporkan hal ini kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Kendati PPATK melaporkannya, sebenarnya PPATK memiliki wewenang untuk membekukan rekening-rekening tersebut selama 20 hari.

Lebih lanjut Hadi, menyampaikan setelah dilaporkan ke penyidik Bareskrim Polri maka selanjutnya akan dilakukan pembekuan rekening yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik memiliki 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening ini kepada masyarakat.

Jika setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan sebagai pemilik rekening yang dibekukan oleh penyidik maka berdasarkan keputusan pengadilan negeri aset uang yang ada di dalam rekening tersebut akan diambil oleh pihaknya untuk diserahkan kepada negara.

Selain itu, penyidik juga bisa memanggil pemilik rekening untuk dilakukan pendalaman dan proses secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X