Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Pol Irjen Pol Ahmad Luthfi selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/6/2024).
6 pelaku tersebut bersembunyi di berbagai tempat yang salah satunya bersembunyi di hutan dan kebun.
Enam tersangka yang baru saja ditangkap itu berinisial S (35), AK (48), SA (60), SU (63), NS (29), dan SU (39). Enam tersangka ini semuanya merupakan warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.
S (35), AK (48), SA (60), SU (63) ditangkap pada malam Jumat (14/6/2024) dan keempatnya berprofesi sebagai petani.
Baca Juga: Wacana Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos, MUI Bilang Tidak Tepat Sasaran dan Perlu Dikaji Ulang
Enam tersangka tersebut memiliki peran yang bermacam-macam yang antara lain S berperan menginjak dan memegangi kaki korban. Lalu, AK berperan menginjak perut korban. Kemudian, SA berperan dengan memukul korban dengan batu yang dibungkus dengan kaos warna merah. Terakhir, SUN berperan mengejar dan menarik kerah korban. Keempatnya melakukan aksinya masing-masing kepada SH.
Sementara itu, 2 tersangka lainnya NS (29), dan SU (39) ditangkap keesokannya hari pada waktu subuh Sabtu, (15/6/2024). Kedua tersangka ini berperan memukul dan menendang para korban yang mengalami luka berat.
Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kendati polisi telah menangkap 10 tersangka ternyata masih ada tersangka lainnya yang masih buron.
Polisi sudah memberikan peringatan kepada tersangka lainnya untuk menyerahkan diri dan jika tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan melakukan upaya penangkapan secara paksa serta polisi telah mengantongi beberapa nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.***