Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Total Semua Tersangka Sementara Berjumlah 10 Orang

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 07:03 WIB
Ilustrasi. Kampung penadah Sukolilo Pati yang ada di Jawa Tengah. (Freepik.com/wirestock)
Ilustrasi. Kampung penadah Sukolilo Pati yang ada di Jawa Tengah. (Freepik.com/wirestock)

Baca Juga: Info Terkini BLT MRP Rp600 Ribu di SIKS-NG, Anggaran Sudah Disiapkan, Resmi Cair Bulan Juni? Begini Penjelasannya

Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Pol Irjen Pol Ahmad Luthfi selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (16/6/2024).

6 pelaku tersebut bersembunyi di berbagai tempat yang salah satunya bersembunyi di hutan dan kebun.

Enam tersangka yang baru saja ditangkap itu berinisial S (35), AK (48), SA (60), SU (63), NS (29), dan SU (39). Enam tersangka ini semuanya merupakan warga Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati.

S (35), AK (48), SA (60), SU (63) ditangkap pada malam Jumat (14/6/2024) dan keempatnya berprofesi sebagai petani.

Baca Juga: Wacana Korban Judi Online Bisa Dapat Bansos, MUI Bilang Tidak Tepat Sasaran dan Perlu Dikaji Ulang

Enam tersangka tersebut memiliki peran yang bermacam-macam yang antara lain S berperan menginjak dan memegangi kaki korban. Lalu, AK berperan menginjak perut korban. Kemudian, SA berperan dengan memukul korban dengan batu yang dibungkus dengan kaos warna merah. Terakhir, SUN berperan mengejar dan menarik kerah korban. Keempatnya melakukan aksinya masing-masing kepada SH.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya NS (29), dan SU (39) ditangkap keesokannya hari pada waktu subuh Sabtu, (15/6/2024). Kedua tersangka ini berperan memukul dan menendang para korban yang mengalami luka berat.

Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kendati polisi telah menangkap 10 tersangka ternyata masih ada tersangka lainnya yang masih buron.

Baca Juga: Ini Sederet Manfaat Kartu KKS Merah Putih yang Jarang Diketahui KPM, Salah Satunya Bisa Daftar PIP Kemdikbud, Begini Caranya!

Polisi sudah memberikan peringatan kepada tersangka lainnya untuk menyerahkan diri dan jika tidak menyerahkan diri maka pihaknya akan melakukan upaya penangkapan secara paksa serta polisi telah mengantongi beberapa nama lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X