Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru, Total Semua Tersangka Sementara Berjumlah 10 Orang

photo author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 07:03 WIB
Ilustrasi. Kampung penadah Sukolilo Pati yang ada di Jawa Tengah. (Freepik.com/wirestock)
Ilustrasi. Kampung penadah Sukolilo Pati yang ada di Jawa Tengah. (Freepik.com/wirestock)

AYOBOGOR.COM – Buntut pengeroyokan bos rental mobil di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, polisi menetapkan 6 tersangka baru sehingga apabila ditotal atau dijumlahkan semua tersangka berjumlah 10 orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus ini yaitu berinisial EN (51), BC (37), AG (34), dan M (37).

EN, BC, dan AG mempunyai peran yang sama yaitu untuk memukul dan menginjak korban berinisial BH (52) yang juga merupakan bos rental mobil.

Selain itu, EN berperan mengadang mobil berjenis Honda Mobilio yang merupakan kendaraan yang dimiliki oleh BH yang dipinjam oleh AG tetapi tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Kampung Sukolilo Pati Dituding Warganet Jadi Markas Penampungan Kendaraan Hasil Curian, Ada 35 Motor dan 6 Mobil Bodong yang Sudah Diamankan Polisi

Lalu, BC berperan mengambil alih kendaraan yang dikendarai oleh BH dan AG berperan melindas BH dengan sepeda motor serta berperan memukul rekan kerja BH yang berinisial SH (28). Terakhir, M berperan menendang SH.

Atas kejadian ini, EN, BC, dan AG dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, M dikenakan hukuman yang lebih ringan sedikit dari ketiganya yaitu dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

EN dan BC berhasil ditangkap pada Jumat (7/6/2024). Lalu, AG berhasil ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Kemudian, M berhasil ditangkap pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka hingga Sita Puluhan Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati

Seperti diketahui, sebelumnya AG sempat menyampaikan kepada BH mengenai keinginannya untuk meminjam mobil berjenis Honda Mobilio untuk keperluan mudik selama 2 minggu yang disampaikannya pada saat menjelang lebaran.

Setelah mendapatkan izin dari BH, AG pun mendatangi kantor BH secara langsung di kawasan Jakarta Pusat untuk mengambil kendaraan milik BH secara langsung.

Setelah 2 minggu, AG tidak mengembalikan kendaraan milik BH dan memberi tahu BH untuk memperpanjang waktu peminjaman mobil selama 2 bulan.

Sebab BH memasang GPS pada kendaraan miliknya dan ketika dilacak kendaraan miliknya masih berada di Jabodetabek maka AG kembali diizinkan untuk meminjam kendaraan miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X