AYOBOGOR.COM – Polisi perpanjang masa penahanan kedua kepada Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang merupakan tersangka dari kasus Vina Cirebon.
Polisi akan memperpanjang masa penahanan Pegi sampai 40 hari ke depan setelah ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024.
Hal ini dibenarkan dan disampaikan langsung oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat, Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut, Surawan menyampaikan perpanjangan masa penahanan kepadanya dalam waktu proses penyidikan telah sesuai dengan aturan dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHP yaitu selama 40 hari. Setelah sebelumnya, dilakukan penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui oleh tim penyidik.
Sementara itu, Yusuf Warsyim selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar pada masa penahanan kedua kepadanya yang dilakukan oleh tim penyidik bisa dilakukan secara efektif untuk mengumpulkan berbagai bukti untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan apabila tim penyidik membutuhkan tambahan waktu untuk penyidikan maka penahanan Pegi harus diperpanjang.
Ia juga mendorong tim penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan kelengkapan berkas penyidikan untuk memastikan apakah kasus ini bisa dilanjutkan untuk diajukan ke JPU atau tidak.
Seperti diketahui, awal mula dari kasus ini dimulai dari seorang wanita bernama Vina Arsita Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudian alias Eky (16) yang meninggal dunia di Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.
Keduanya meninggal karena dibunuh oleh geng motor dan bahkan, Vina sempat mengalami rudapaksa secara bergilir oleh para pelaku. Kemudian, setelah dilakukan autopsi ditemukan luka pada tubuh keduanya.
Setelah kejadian ini, polisi pun menetapkan 11 pelaku yaitu Jaya (23), Supriyanto (20), Eka Sandi (24), Hadi Saputra (23), Eko Ramadani (27), Sudirman (21), Rivaldi Aditya Wardana (21), Saka Tatal (15), Dani (20), Andi (23), dan Pegi (22).
3 pelaku yaitu Dani, Andi, dan Pegi saat itu tidak berhasil ditangkap sehingga statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hanya 8 pelaku yang sudah menjalani hukuman.