Kemudian, pada 21 Mei 2024, Pegi berhasil ditangkap oleh polisi setelah dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Kota Bandung.
Setelah ia berhasil ditangkap, polisi pun menetapkannya sebagai otak pembunuhan atau pelaku utama atas kasus ini.
Selain itu, polisi pun menetapkan Dani dan Andi tidak pernah terlibat alias fiktif setelah mendapatkan keterangan dari para pelaku karena menurut polisi para pelaku asal menyebut nama Dani dan Andi.
Selain itu, setelah ia ditangkap, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus ini. Bahkan, rekan kerja dan keluarganya juga menyampaikan hal yang sama karena mereka meyakini bahwa saat kejadian, Pegi tidak berada di Cirebon, Jawa Barat.
Mereka meyakini bahwa saat kejadian ia sedang berada di Kota Bandung dan sedang bekerja sebagai kuli bangunan.
Rupanya warganet juga meyakini bahwa ia bukan pelaku atau tersangka dari kasus ini karena keterangan para saksi dan ciri-ciri Pegi Setiawan yang tidak mirip dengan Perong yang dicari oleh polisi serta kurangnya bukti yang menunjukkan jika Pegi adalah pelakunya.
Keluarga Pegi yang tidak terima atas penahanan ini terus meminta keadilan dengan bantuan dari sejumlah pengacara atau kuasa hukum.
Terbaru, salah satu terpidana yang bernama Sudirman juga meminta keadilan melalui keluarganya karena ia juga merasa tidak terlibat dalam kasus ini.
Namun, bantuan hukum kepada Sudirman belum bisa diproses karena kuasa hukum belum bisa bertemu dengan Sudirman karena harus ada kuasa dari Sudirman dan Sudirman diduga masih menjalani hukuman di lapas.***